Hak-Hak Konsumen

hak-hak konsumen antara lain :

cocok dengan pasal 5 undang-undang perlindungan konsumen dimana Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen yaitu :
1. hak atas kenyamanan, keamanan serta keselamatan saat mengkonsumsi barang dan/atau layanan ;
2. hak untuk menentukan barang dan/atau layanan dan memperoleh barang dan/atau layanan tersebut cocok dengan nilai ganti serta situasi dan jaminan yang dijanjikan ;
3. hak atas info yang benar, jelas serta jujur mengenai situasi serta jaminan barang dan/atau layanan ;
4. hak untuk didengar pendapat serta keluhannya atas barang dan/atau layanan yang dipakai ;
5. hak untuk memperoleh advokasi, perlindungan serta usaha penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dengan pantas ;
6. hak untuk memperoleh pembinaan serta pendidikan konsumen ;
7. hak untuk diperlakukan atau dilayani dengan benar serta jujur dan tidak diskriminatif ;
8. hak untuk memperoleh kompensasi, ubah rugi/penggantian, jika barang dan/atau layanan yang di terima tidak cocok dengan perjanjian atau tidak sebagaimana tentunya ;
9. hak-hak yang diatur didalam ketetapan ketentuan perundang-undangan yang lain.
kesembilan hak konsumen tersebut yang semakin butuh dengan kontinu disosialisasikan kembali oleh pelaku bisnis berbarengan media, ylki, penegak hukum, pengacara, serta pengamat, terlebih di tempat, supaya terus sadar ada hak-hak konsumen yang terhitung demand side dari perekonomian, yaitu penduduk konsumen serta umum. semakin sadar dapat hak serta keharusan ke-2 pihak, supply side serta demand side, maka makin berbudaya kehidupan bangsa ini.
Previous
Next Post »
0 Komentar